Modus Pengobatan Spiritual, Uang Rp16,9 Juta Warga Mempawah Diduga Dicuri

Sebarkan:

Tersangka ZJ dan barang bukti saat diamankan Tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Senin (24/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Modus pengobatan spiritual diduga menjadi cara seorang pemuda untuk mengambil uang milik warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Korban bernama Hasiah kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta setelah didatangi seorang pemuda yang mengaku dapat membantu mengatasi persoalan keluarga melalui pengobatan spiritual.

Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial ZJ, 19 tahun, yang diduga berkaitan dengan hilangnya uang tersebut. Saat ini, ZJ masih menjalani pemeriksaan di Polres Mempawah.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hasiah di Jalan Djohansyah Bakri, RT 018/RW 005, Desa Antibar. Korban baru menyadari uangnya hilang pada Senin (24/8/2026), setelah terduga pelaku selesai melakukan ritual pengobatan di rumahnya.

Kejadian bermula pada Kamis (20/8/2026), ketika Hasiah berjalan menuju Kantor Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras. Dalam perjalanan, ia ditumpangi seorang pemuda menggunakan sepeda motor yang kemudian mengantarnya hingga ke depan kantor desa.

Dua hari berselang, pemuda tersebut kembali melintas di depan rumah Hasiah. Saat itu, ia sempat mengatakan kepada korban, “ternyata di sini rumah ibu.”

Pada Minggu (23/8/2026), pemuda tersebut kembali mendatangi rumah Hasiah dan memperkenalkan dirinya dengan nama Marcel.

Dalam pertemuan tersebut, ZJ mengaku mengetahui persoalan keluarga yang sedang dihadapi Hasiah. Ia kemudian menawarkan bantuan melalui pengobatan spiritual.

ZJ juga meminta korban menyiapkan dupa dan telur. Ia mengatakan akan kembali keesokan harinya untuk melakukan proses pengobatan.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, ZJ kembali datang ke rumah korban. Ia kemudian melakukan ritual pengobatan dan membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dipercaya dapat mendatangkan hal buruk.

Saat memasuki waktu salat Ashar, ZJ meminta Hasiah melaksanakan salat di kamar anaknya sambil berdoa agar anak korban segera pulang.

Namun, setelah Hasiah keluar dari kamar, ZJ justru berpamitan. Ia mengatakan akan kembali pada hari berikutnya bersama rekannya untuk melanjutkan pengobatan.

Merasa curiga, Hasiah kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya. Ia terkejut setelah mendapati uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.

“Satreskrim Polres Mempawah menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp16.900.000,” kata Iptu Eric.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui berinisial ZJ dan merupakan warga Desa Antibar.

Sekitar pukul 23.05 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZJ di sebuah rumah kontrakan. Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ZJ tanpa menunggu waktu lama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.237.000, dua unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.

ZJ bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Mempawah masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa dan dugaan penggunaan modus pengobatan spiritual dalam kasus tersebut.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Status ZJ dan seluruh dugaan perbuatannya masih dalam proses penyidikan kepolisian.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini