Kabut Asap Makin Pekat, Disdikbud Sanggau Berlakukan Belajar dari Rumah

Sebarkan:

Kabut Asap Semakin Pekat, Disdikbud Sanggau Berlakukan Belajar dari Rumah untuk PAUD, SD, dan SMP. SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau resmi memberlakukan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Sanggau mulai Rabu (13/8/2026) hingga Kamis (14/8/2026).

Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah Kabupaten Sanggau yang secara visual menunjukkan kabut asap semakin pekat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap kesehatan peserta didik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tanggal 10 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala atau pengelola satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP diminta melaksanakan BDR selama dua hari, yakni 13 hingga 14 Agustus 2026.

Selama BDR, pemberian tugas kepada peserta didik dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media komunikasi antara guru dengan orang tua atau wali murid. Tugas yang diberikan dapat dikumpulkan setelah peserta didik kembali mengikuti pembelajaran secara langsung.

Satuan pendidikan yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana juga diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara daring. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kesiapan orang tua atau wali murid.

Disdikbud Sanggau juga mengingatkan para guru agar tidak memberikan beban tugas secara berlebihan selama kebijakan BDR diberlakukan.

Orang tua atau wali murid diminta berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama belajar dari rumah. Selain memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, orang tua juga diimbau mengurangi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.

Kepala sekolah diwajibkan memastikan pelaksanaan BDR berlangsung sesuai jadwal yang telah disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 14 Agustus 2026, Disdikbud Sanggau menyatakan kebijakan selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara.

Informasi lanjutan mengenai pelaksanaan pembelajaran akan disampaikan melalui Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing.

Pemberlakuan BDR ini menjadi langkah antisipasi Pemkab Sanggau terhadap potensi dampak kabut asap terhadap kesehatan anak sekolah, khususnya risiko gangguan pada saluran pernapasan.

Disdikbud Sanggau meminta seluruh satuan pendidikan, guru, dan orang tua untuk memperkuat kerja sama agar proses pendidikan tetap berlangsung meskipun dilakukan dari rumah.

“Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Robertus Sunohadi dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap di Kabupaten Sanggau.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini