![]() |
| BB sabu. SUARANUSANTARA/SK |
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (42) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kediaman pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat,” ujar IPTU Meinardus.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 20,39 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata serta sejumlah daerah sekitarnya.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku dan diduga akan diedarkan di wilayah Manis Mata,” ungkap Kapolsek.
Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang maupun daerah lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga wilayah Kabupaten Ketapang tetap aman dari ancaman kejahatan narkotika.[SK]
.jpeg)