![]() |
| Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut, penambahan korban ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Triyono, Selasa (28/4/2026).
Triyono menjelaskan, laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4), setelah orang tua korban mendapatkan informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada 22 Maret 2026 di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir, yang merupakan paman korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau guna memastikan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal.
“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan korban,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.
Triyono menambahkan, RY sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau dalam kasus serupa yang melibatkan anak kandungnya.
“Saat ini terdapat dua korban yang keduanya masih di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam penegakan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban,” tegasnya.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk menjamin pemenuhan hak-hak korban serta proses pemulihan psikologis melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.[SK]