Jambret Viral di Pontianak Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku dengan 11 TKP

Sebarkan:

  

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat memperlihatkan barang bukti pada Press Release kasus.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat meresahkan warga dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, diamankan setelah diketahui melakukan aksinya di sejumlah titik di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Pontianak Selatan pada Kamis (16/4/2026). Korban merupakan adik pelapor yang menjadi sasaran penjambretan di kawasan Jalan Tanjungpura.

“Pelaku menggunakan sepeda motor dan merampas handphone milik korban saat sedang dipegang. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim bersama Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (20/04/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pontianak Timur. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus mengungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali. Polisi mencatat sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran di berbagai lokasi di Kota Pontianak.

“Pelaku melakukan aksi di sejumlah titik, di antaranya Jalan Merdeka Gang Palem, Jalan HR A Rahman, Jalan Dr Soetomo, belakang Hotel Mahkota, Veteran, Pancasila, hingga Jalan Soeprapto dengan barang yang diambil seperti handphone, tas, dompet, hingga perhiasan,” jelasnya.

Selain itu, aksi pelaku juga terjadi di Jalan BE Perdana, Jalan Gusti Hamzah, Jalan Imam Bonjol, serta Gang Siaga 7. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga barang berharga lainnya.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat diproses lebih lanjut.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami harapkan segera melapor agar kasus ini dapat kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini