Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial TG (33) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Siantan, Kota Pontianak. Pelaku diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
TG (33) Residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mendapatkan hadiah Timah Panas usai melancarkan Aksinya. Kamis (08/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
TG mencuri sepeda motor yang terparkir di area Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa. Berkat respons cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Memang benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kompol Aris, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Timur. Saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur lantaran TG berusaha melarikan diri.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat berupaya kabur saat akan diamankan,” tegasnya.
Kompol Aris mengungkapkan, TG merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Kota Pontianak.
“Pelaku ini residivis dan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang sama, sehingga kami tidak ragu mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TG mengaku beraksi seorang diri dan menyasar sepeda motor yang terparkir di area umum atau perkantoran untuk menghindari kecurigaan.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk menghidupkan sepeda motor sasarannya. Ia juga mengaku motor hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kompol Aris.
Saat ini, TG telah ditahan di Polsek Pontianak Utara guna kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]