![]() |
| Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN.SUARANUSANTARA/SK |
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan secara sah sebagai Barang Milik Negara.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Egi Ginanjar, didampingi Pelaksana Pemeriksa Pandu Andri Liestyanto Nugroho dan Moch. Roby Dharmawan selaku penanggung jawab teknis pemusnahan, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan ballpress atau pakaian bekas ilegal.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dengan jumlah mencapai 1.000 bale,” ujar Egi Ginanjar.
Ia menegaskan, seluruh barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan resmi untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh barang tersebut telah berstatus BMN dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di lokasi pembakaran sampah KPPBC TMP C Entikong. Metode ini dipilih untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali, sekaligus mencegah peredaran ulang barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat, dan industri tekstil dalam negeri.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran pakaian bekas ilegal,” pungkas Egi.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea dan Cukai menegaskan perannya sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum kepabeanan guna melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.[SK]
