Kembali Beraksi, Residivis Curas Berusia 24 Tahun Ditangkap Resmob Polda Kalbar di Gang Jalan Merdeka

Sebarkan:

 

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MV (24) yang juga merupakan seorang residivis kembali diamankan.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang residivis pencurian dengan kekerasan, MV (24), kembali harus berhadapan dengan hukum setelah anggota Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkapnya di rumah temannya di sebuah gang di Jalan Merdeka, Minggu (30/11/2025). Pelaku diduga mengulangi aksi kriminal yang sama di sejumlah lokasi.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MV kembali diamankan setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Pontianak Utara.

“Benar, pelaku sudah kami amankan hari Minggu kemarin di rumah temannya, dalam sebuah gang Jalan Merdeka,” ujarnya, Senin (01/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, MV diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda, seluruhnya berada dalam satu kecamatan. Pelaku diketahui mengambil sejumlah barang berharga, mulai dari dompet berisi uang tunai, beberapa handphone, hingga cincin emas.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, dan saat ini kembali kita amankan dengan kasus yang sama,” jelas Ipda Trisatrio.

Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Resmob dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tidak lama setelah informasi diterima, MV berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini MV sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MV akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polda Kalbar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi serta mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini