![]() |
| Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku di berbagai titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lainnya.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi warga yang melanggar, lanjut Ahmad, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 63 huruf ss. Sanksi tersebut berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lainnya seperti penahanan sementara identitas.
Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa aturan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.[SK]
