Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak, Libatkan Brimob Gegana untuk Keamanan

Sebarkan:

 

Kejari Sambas musnahkan barang bukti dari kasus kepemilikan dan perakitan bahan peledak.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak hasil putusan pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang diamankan dari beberapa perkara tindak pidana kepemilikan dan perakitan bahan peledak.

“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta langkah pencegahan agar bahan berbahaya tersebut tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat,” ujar Muhammad.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sambas, dari terpidana AM disita barang bukti berupa 50 sumbu terpasang detonator, sekitar 1 ons Trinitrotoluene (TNT), 2 kotak korek api kayu, 7 jeriken (2 liter) campuran Ammonium Nitrat dan Fuel Oil (ANFO), serta 8 botol ANFO.

Sementara dari terpidana MA, diamankan 3 sumbu detonator, 1 botol bubuk TNT seberat ±3 ons, 3 botol pupuk ANFO dengan berat ±1,9 kilogram, serta 1 korek api gas.

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak atas nama terpidana SZ, turut diamankan barang bukti berupa 2 jeriken 5 liter campuran solar dan pupuk, 5 sumbu yang sudah dirakit, 49 sumbu yang belum dirakit, 6 detonator, 1 kantong TNT bongkahan, 1 kantong TNT serbuk, 1 set alat perakit sumbu, 4 botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, dan 1 botol plastik bening berisi TNT siap pakai.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Brimob Polda Kalbar Detasemen Gegana untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur keselamatan.

“Penyerahan kepada Detasemen Gegana dilakukan agar pemusnahan dilaksanakan secara profesional dan aman, sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun petugas,” jelas Muhammad.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan dalam air, pembakaran, penghancuran, hingga pembuangan total sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan publik. Kami berharap langkah ini juga memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berupaya menyalahgunakan bahan berbahaya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap temuan atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun perakitan bahan peledak kepada aparat berwenang.

“Dengan sinergi antara penegak hukum dan dukungan masyarakat, kita harapkan potensi ancaman terhadap keamanan daerah dapat terus diminimalkan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini