Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua WN Malaysia dan Satu WNI Ditangkap

Sebarkan:

 

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Kalbar pada Senin (29/09/2025).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram narkotika jenis sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua warga negara Malaysia, masing-masing berinisial KN (34) dan AX (29), serta seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MK (23).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MJ (WNI) beserta barang bukti berupa 1 tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 8 bungkus sabu dengan total berat lebih kurang 8 kilogram,” ungkap Kombespol Deddy Supriadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, dalam konferensi pers, Senin (29/09/2025).

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Kamis (04/09/2025). Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hingga pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 08.58 WIB, polisi berhasil menangkap MJ, seorang kurir WNI, dengan delapan bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan plastik teh China berlogo hijau-putih.

“Tiga orang lain sempat melarikan diri ke hutan. Namun, berkat pengejaran intensif, kami berhasil menangkap KN pada pukul 15.15 WIB dan AX pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama,” jelas Kombespol Deddy.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa KN dan AX berperan sebagai perantara penyerahan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada seorang WNI berinisial PT. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang kerap menggunakan jalur perbatasan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Dua unit ponsel merek OPPO, Satu unit ponsel HONOR, Paspor Malaysia, Dompet berisi uang tunai, Dua mobil, yaitu Jeep warna cokelat dan Mitsubishi L200 Triton, di mana mobil Triton tersebut dibakar oleh tersangka di dalam hutan untuk menghilangkan barang bukti.

Menurut Kombespol Deddy, modus operandi para pelaku adalah menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Sejak 12 September 2025, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar. Barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang berhasil diamankan telah dimusnahkan sesuai prosedur.

Namun, penyelidikan belum berhenti di situ. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya sabu lain yang belum ditemukan, terutama karena ada dugaan bahwa sebagian barang haram tersebut masih tersimpan di dalam mobil Triton yang dibakar tersangka.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami yakin masih ada jaringan dan pelaku lain yang terlibat. Polda Kalbar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan,” pungkas Kombespol Deddy.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini