Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) — Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 70 butir dengan berat bersih 26,82 gram hasil penangkapan terhadap tersangka NTF alias AF. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Singkawang pada Senin (26/5/2025) sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Defi Irawan, serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, dan instansi terkait lainnya.
“Barang bukti yang disita dari tersangka NTF berjumlah 82 butir pil ekstasi dengan berat bersih 31,72 gram,” jelas Kompol Riko Syafutra dalam keterangan persnya.
Dari total 82 butir, pihak kepolisian menyisihkan: 6 butir ekstasi (2,45 gram) untuk pengujian di Puslabfor Polda Kalbar, 6 butir ekstasi (2,45 gram) sebagai alat bukti di persidangan
Sementara itu, 70 butir ekstasi (26,82 gram) dimusnahkan di hadapan para saksi dan pemangku kepentingan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penanganan kasus narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tegas Kompol Riko.
Tersangka NTF alias AF kini ditahan dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.[SK]