Dua Pelaku Pencurian Mesin Speed di Kubu Raya Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan:

 

Salah satu pelaku pencurian mesin speedboard yang berhasil diamankan tim gabungan polres kubu raya.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatanEFH (37) dan NSP (22), di Dusun Telok RayaDesa Pulau LimbungKecamatan Sungai RayaKabupaten Kubu Raya, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kedua pelaku pencurian ini merupakan warga setempat yang diduga mencuri mesin speed 15 PK merek Yamaha milik korban di tepi Sungai Kapuas, dengan kerugian mencapai Rp24 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu RayaIPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi PenmasAiptu Ade, kejadian bermula ketika korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa dini hari. Saat itu, ia menyadari mesin speed miliknya telah raib, dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya.

“Korban langsung melaporkan kehilangan tersebut setelah mendapati mesin speed Yamaha 15 PK miliknya sudah tidak ada. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta,” kata Aiptu Ade, pada Kamis (27/2/2025).

Menindaklanjuti laporan korbanUnit Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim gabungankeberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak, dan keduanya ditangkap di Desa Pulau Limbung tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Mereka bahkan menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang curian. Tim berhasil mengamankan satu unit mesin speed Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan,” jelas Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya barang-barang di sekitar perairan yang rawan pencurian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mencegah tindak kriminal seperti ini. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan lingkungan,” tambah Ade.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini