![]() |
Barang bukti yang diamankan Polsek Meliau pada Minggu (12/1/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram dan uang tunai ditemukan pada tersangka M, sementara 0,24 gram sabu ditemukan di rumah HP.
“Tersangka M diamankan di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Sungai Mayam. Dalam penggeledahan, kami menemukan empat kantong plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram serta uang tunai,” ujar AKP Sukis, Senin (13/1/2025).
Hasil interogasi terhadap M mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari HP, yang tinggal di desa yang sama. Informasi ini membawa tim Polsek Meliau ke kediaman HP.
“Setelah mendapatkan keterangan dari M, tim langsung bergerak ke rumah HP dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,24 gram,” tambah AKP Sukis.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Meliau untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Sukis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.
Barang Bukti yang Diamankan : Empat kantong plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,57 gram. Tiga kantong plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,24 gram. Uang tunai (jumlah tidak disebutkan).
Polsek Meliau terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Meliau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sanggau.[SK]