DPKPP Singkawang, Kalbar dan Kejari Tandatangani Kerja Sama untuk Penguatan Hukum Program Pertanian dan Perikanan

Sebarkan:

Kepala Dinas PKPP Singkawang Dwi Yanti bersama pihak Kejari Singkawang menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Senin (18/11/2024)./Suara Kalbar
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan DPKPP. Langkah ini diambil untuk memberikan pengayoman hukum dalam pelaksanaan program-program strategis di bidang pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan.

“Kami hari ini menandatangani kerja sama dengan Kejari Singkawang untuk memastikan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara berjalan sesuai aturan di lingkungan Dinas PKPP,” ujar Kepala DPKPP Singkawang, Dwi Yanti.

Konsultasi Hukum untuk Pengelolaan Program yang Transparan

Dwi menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan bimbingan hukum dari kejaksaan agar setiap program yang dijalankan mendapatkan pendampingan yang tepat.

“Penyuluhan dan bimbingan hukum sangat penting agar setiap langkah kami mendapat pengayoman hukum. Ini menjadi upaya preventif untuk menghindari masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Perda LP2B dan Pengawasan Bantuan

Salah satu program strategis DPKPP adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, konsultasi hukum tetap akan dilakukan jika muncul masalah perdata atau tata usaha negara.

“Kami berharap tidak ada masalah dalam pelaksanaan LP2B, tetapi jika ada, kami akan segera berkonsultasi dengan pihak Kejari,” ungkap Dwi.

Terkait program bantuan bibit tanaman dan hewan kepada masyarakat, DPKPP mengutamakan tujuan untuk membantu keluarga mengurangi beban kebutuhan sehari-hari. Jika hasil bantuan berkembang dengan baik, hal itu diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan keluarga.

“Bantuan bibit ini awalnya ditujukan untuk konsumsi keluarga, tetapi jika hasilnya berkembang, tentu bisa menjadi sumber penghasilan tambahan. Harapan kami program ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Penanganan Penyelewengan Bantuan

Dwi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan. Jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan, seperti penjualan bibit tanaman atau hewan yang diberikan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejari untuk memastikan penanganan hukum yang tepat.

“Jika ada pelanggaran atau penyelewengan terkait bantuan, seperti penjualan bibit atau pelanggaran lainnya, kami akan melibatkan Kejari untuk menanganinya secara hukum,” tegas Dwi.

Sinergi untuk Program yang Transparan dan Berkelanjutan

Kolaborasi antara DPKPP Singkawang dan Kejari Singkawang diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, pemerintah kota berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan di Singkawang. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini