Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) - Korps HMI Wati (Kohati) cabang Sambas menyatakan penolakan keras terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka, yang merupakan seorang guru ngaji, diduga mencabuli muridnya sendiri.
Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk tindakan tersangka dan menuntut agar hukum ditegakkan. “Kami mengutuk dan menolak dengan keras gugatan yang dilayangkan oleh tersangka kasus cabul, karena sudah menjadi tersangka dan harus menjalani hukuman sesuai tuntutan yang berlaku,” tegasnya pada Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Sambas telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum guru ngaji tersebut. Kohati cabang Sambas mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi korban.
“Jelas perbuatan tersangka sudah melukai hati keluarga dan masyarakat Sambas. Kami mengapresiasi hakim PN Sambas setinggi-tingginya sebagai sebuah komitmen untuk melindungi korban, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ujar Pertiwi.
Dalam pernyataannya, Pertiwi juga menyerukan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah kasus-kasus pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Mari bersama-sama kita menjaga keluarga, menjaga rohani, dan kewarasan kita, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Mari kita cegah sehingga kasus cabul berhenti cukup sampai di sini,” ajaknya.
Dengan adanya pernyataan ini, Kohati cabang Sambas berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. [SK]