Polisi di Sambas Amankan Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 4 Jam

Sebarkan:

Pelaku diamankan Polisi,/Suara Kalbar

Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) - Kurang dari 4 jam, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SU alias Andri (41), saat berada disebuah rumah di Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan pelaku kurang lebih 4 jam usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan aksi pencurian itu terjadi di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di kawasan pasar Sentral Desa Pemangkat Kota, dalam keadaan kunci kontak menempel di Sepeda Motor dan di tinggal untuk berberes-beres di tempat pelapor bekerja,” kata Kasat Reskrim.

Kurang lebih 1 jam, lanjut AKP Rahmad, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan berusaha untuk mencarinya, namun tidak di temukan.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindak lanjuti.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sambas diketahui informasi bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seseorang dengan menumpangi kapal motor di Pelabuhan Tanjung Batu Pemangkat menuju Sungai Pasir kecamatan Jawai Selatan,” ujar AKP Rahmad.

Dengan berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Rahmad, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi KB 5241 TA yang masih berada diatas Kapal Motor.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap pelaku SU dan berhasil diamankan.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada dirumah kediamannya di dusun Kalang Bahu, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan dan langsung di bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas kejadian itu, pelaku SU alias Andri dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini