Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Sebanyak 3.956.969 pemilih ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Minggu (22/09/2024).
Komisioner KPU Kalbar, Suryadi menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 berjalan serupa dengan Pemilu 2024.
“Prosesnya dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan untuk menghapus data ganda. Dari situ, ditemukan beberapa data yang berkurang,” kata Suryadi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemutakhiran data untuk Pilkada hanya mencakup pemilih yang memiliki KTP beralamat di Kalimantan Barat, berbeda dengan Pemilu 2024 yang juga melibatkan pemilih dari luar Kalbar. Hal ini menyebabkan adanya penurunan jumlah DPT dibandingkan Pemilu sebelumnya.
“Penetapan DPT dilakukan di tingkat kabupaten/kota, dan pada rapat hari ini tidak ada perubahan signifikan, karena data yang kami rekap sudah melalui proses yang matang dan telah ditetapkan,” tutupnya. [SK]