Pemkab Sekadau Gelar Peningkatan Kapasitas Pengurus Bumdes dan Bumdesma

Sebarkan:

Peningkatan kapasitas Bumdes Sekadau
Sekadau, Kalbar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha milik Desa (BumDes) dan Badan usaha Milik Desa Bersama (BumDesma) di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau pada Selasa (13/6/2023).

Mewakili Bupati Sekadau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hironimus mengatakan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20221 adalah Badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

“Sehingga, dengan perubahan status yang sebelumnya adalah badan usaha menjadi badan hukum tersebut membuat Bumdes menjadi semacam perseroan terbatas dan unit usaha lainnya,” jelas dia.

Hironimus menegaskan, membuat Bumdes dapat memperoleh dan atau mengusahakan akses permodalan dari Bank dan lembaga keuangan lainnya serta dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan atau pengembangan usahanya.

“Nah, dengan demikian Bumdes yang sudah berbadan hukum dan Kemenkum Ham mempunyai kedudukan yang lebih kuat dan eksistensinya diakui oleh Pemerintah dan Lembaga lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, melalui kegiatan Bumdes ini diharapkan dapat memunculkan produk-produk unggulan yang bisa menjadi andalan daerah yang mampu meningkatkan usaha masyarakat.

“Serta membuat daerah dapat lebih dikenal luas serta mampu bersaing dengan produk daerah lainnya,” ujarnya.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh stakeholder, pihak Kecamatan, Desa dan para pengurus/pengelola Bumdes/Bumdesma dalam pengembangan dan pengelolaan Bumdes di Desa dan Bumdesma di Kecamatan masing-masing.

Serta memahami bagaimana tata cara pelaporan keuangan Bumdes/Bumdesma sesuai dengan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. [mdh/baim]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini