Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan 75 butir barang bukti narkotika jenis ekstasi di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi.
Puluhan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dimusnahkan di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi. SUARANUSANTARA/SK
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah terbit ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Singkawang atas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SO.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 19,97 gram dan 28 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 9,9 gram.
Kapolres Singkawang yang diwakili Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Ia didampingi Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, dinas terkait, penasihat hukum, lembaga rehabilitasi, serta jurnalis media cetak dan elektronik.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kepatuhan terhadap prosedur hukum sekaligus langkah untuk mencegah barang bukti narkotika kembali beredar.
“Pemusnahan ini wujud keseriusan kami dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Defi.
Ia menegaskan, keterlibatan berbagai unsur dalam proses pemusnahan menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Polres Singkawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lingkungan keluarga, untuk bersama-sama memperketat pengawasan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Upaya pencegahan tersebut dinilai membutuhkan peran bersama agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, khususnya di kalangan generasi muda di Kota Singkawang.[SK]