Bawaslu Sanggau Harap Peran Aktif Masyarakat Lapor KPU Terhadap Pemilih TMS Meninggal Dunia

Sebarkan:

Saparudin pada saat mengawasi penetapan DPT pada Selasa (24/9/2024)./Suara Kalbar

Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Saparudin mengapreasiasi kepada jajaran KPU, PPK, dan PPS yang telah melakukan pemuktahiran data pemilih hingga sampai pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Termasuk telah menindaklanjuti 10 saran perbaikan pasca tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju penetapan tahapan DPT yang 9 diantaranya adalah saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Panwascam kepada PPK, dan 1 saran perbaikan diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada KPU,” ujar Saparudin, Selasa (24/9/2024).

Saparudin juga menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut prinsipnya adalah upaya solutif yang diberikan Bawaslu. Dimana saran perbaikan tersebut dimaksimalkan menampilkan data dukung untuk ditindaklanjuti, seperti tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, maka dilampirkan surat keterangan meninggal, begitu juga pemilih potensial, dan alih status.

“Berharap terhadap pemilih TMS meninggal dunia dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang membidangi kependudukan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Desa. Supaya bisa di proses administrasi dan tidak muncul kembali pada saat pemilu dan pilkada yang akan datang, tentu data ini bisa didapatkan dari KPU pasca pilkada nanti,”pintanya.

Harapan kami kepada perwakilan bapaslon agar apabila terpilih nanti punya semangat dan komitmen yang sama untuk memperbaiki data pemilih dengan cara keterlibatan aktif pemerintah daerah dan menyiapkan program agar misalnya ada insentif jika mengurus akta kematian, agar hak pilihnya tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bawaslu akan terus mengawasi DPT yang sudah ditetapkan sampai pada pungut hitung nanti. Sebab, kata dia, data tersebut berpotensi pemilih tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal dunia pasca penetapan DPT dan sebelum pungut hitung serta jika terdapat pemilih TMS meninggal dunia pasca penetapan DPT Ini untuk dapat di sampaikan kepada KPU, PPK, PPS, maupun KPPPS atau kepada Bawaslu, Panwascam, Pengawas desa/keluaran, ataupun pengawas TPS jika nanti telah terbentuk,” jelasnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini